125
B.INDONESIA
4. PENGKABELAN LISTRIK
4-1. Tindakan Pencegahan Umum tentang
Pengkabelan
(1) Sebelum melakukan pengkabelan, pastikan tegangan
terukur unit seperti yang ditunjukkan pada pelat nama,
lalu lakukan pengkabelan dengan mengikuti diagram
pengkabelan.
(2) Pemutus arus harus dipasang pada pengkabelan tetap
sesuai dengan peraturan pengkabelan. Arus pemutus
arus haruslah disetujui, yaitu 10-16 A, memiliki pemutusan
lengkap di semua kutubnya.
(3) Untuk mencegah kemungkinan bahaya akibat kegagalan
isolasi, unit harus ditanahkan.
(4) Setiap sambungan pengkabelan harus dilakukan sesuai
diagram sistem pengkabelan. Pengkabelan yang keliru
bisa mengakibatkan unit gagal beroperasi atau rusak.
(5) Jangan biarkan kabel menyentuh pipa refrigeran,
kompresor, atau komponen kipas yang bergerak.
(6) Pengubahan yang tidak diizinkan pada pengkabelan
internal bisa sangat berbahaya. Pabrik tidak akan
bertanggung jawab atas kerusakan atau kegagalan
operasi akibat perubahan tidak sah tersebut.
(7) Peraturan tentang diameter kabel berbeda dari satu
tempat ke tempat lainnya. Untuk aturan pengkabelan di
lapangan, baca PANDUAN LISTRIK SETEMPAT Anda
sebelum memulai.
Anda harus memastikan bahwa pemasangan sesuai
dengan semua aturan dan peraturan yang relevan.
(8) Untuk mencegah kerusakan penyejuk udara yang
disebabkan oleh derau elektris, berhati-hatilah saat
melakukan pengkabelan, antara lain:
●
Kabel kontrol jarak jauh dan kabel kontrol antar-unit harus
terpisah dengan kabel daya antar-unit.
●
Gunakan kabel berpelindung untuk kabel kontrol antar-unit di
antara unit dan tanahkan pelindung di kedua sisinya.
(9) Jika kabel catu daya pada perangkat ini rusak, kabel harus
diganti oleh bengkel yang ditunjuk oleh pabrikan, karena
diperlukan alat dengan fungsi khusus.
4-2. Panjang Kabel dan Diameter Kabel yang
Dianjurkan untuk Sistem Catu Daya
Unit dalam ruang
Tipe
(B) Catu daya
Sekring penunda
waktu atau
kapasitas rangkaian
2,5 mm
2
Z1
Maks. 130 m
10-16 A
Kabel kontrol
(C) Kabel kontrol
antar-unit (antara
unit luar dan dalam
ruang)
(D) Kabel kendali
jarak jauh
(E) Kabel kontrol
untuk kontrol grup
0,75 mm
2
(AWG #18)
Gunakan
pengkabelan
berpelindung*
0,75 mm
2
(AWG #18)
0,75 mm
2
(AWG #18)
Maks. 1.000 m
Maks. 500 m
Maks. 200 m (Total)
* Dengan terminal kabel tipe cincin.
Pana_indoor_F616337_Ind1.indd 125
2014-3-14 11:23:26